A. KODE ETIK DOSEN FAKULTAS PERTANIAN
Setiap Dosen Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura Wajib :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintah RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik Fakultas Pertanian.
- Mengutamakan kepentingan Fakultas Pertanian dan Untan serta masyarakat dari pada kepentingan pribadi dan golongan.
- Berpikir, bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, semangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan yang tercela antara lain perbuatan plagiat.
- Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
- Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati dan menghargai pendapat orang lain.
- Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan.
- Menolak dan tidak menerima suatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak sah dengan profesinya.
- Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau wewenang teman sejawatnya.
- Menghormati sesama dosen maupun pegawai dan berusaha mencegah perbuatan tercela teman sejawatnya.
- Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Membimbing dan mendidik mahasiswa kearah pembentukan kepribadian insan terpelajar yang mandiri dan bertanggung jawab.
- Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa serta diteladani mahasiswa.
- Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan bidang.
- Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Fakultas Pertanian Untan.
- Selain kode etik di atas, semua dosen Fakultas Pertanian Untan wajib mematuhi Kode Etik Dosen Universitas Tanjungpura yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 806/H22/KP/2009 tanggal 5 Agustus 2009.
B. KODE ETIK MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN
Setiap Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura Wajib :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Ikut menanggung biaya penyelenggarakan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut berdasarkan surat keputusan Rektor Untan.
- Ikut memelihara sarana prasarana serta ikut menjaga kebersihan, ketentraman, ketertiban dan keamanan Fakultas Pertanian Untan.
- Menghargai Ilmu Pengetahuan, teknologi dan kesenian.
- Menjaga nama baik dan kewibawaan Fakultas Pertanian Untan. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela dan melanggar hukum.
- Menjunjung tinggi kebudayaan nasional, nilai moral dan kebenaran ilmiah.
- Menjaga integritas pribadi dan kejujuran intelektual.
- Membantu dan tidak menghalang-halangi terselenggaranya kegiatan Fakultas Pertanian Untan, baik dibidang akdemik maupun non akademik.
- Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan yang tercela antara lain perbuatan plagiat.
- Berbudi luhur, berprilaku dan berpakaian yang sopan.
- Menghormati semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan yang berazaskan falsafah negara RI Pancasila.
