WBS Faperta Untan merupakan sistem dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk menyampaikan laporan secara anonim, seperti yang dilakukan Whistle Blower.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tempat kerja tidak.
Termasuk pula laporan dari pihak lain yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Jika Anda atau mengetahui dugaan penyimpangan atau melihat kesalahan atau permasalahan lain yang dilakukan pegawai di lingkungan Faperta Untan Pontianak, silakan lapor ke WBS.
Jika Anda memenuhi syarat/kriteria WBS berupa 5W+1H di bawah ini, maka akan diproses lebih lanjut:
Dilengkapi dengan bukti asal (data, dokumen, dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan penyimpangan/penyalahgunaan wewewenang atau permasalahan lain.
Kerahasiaan Pelapor
Laporan Anda dapat disampaikan dengan nama samaran atau alias atau anonim, demi menjaga identitas pelapor.
Namun Anda harus memastikan tidak ada orang lain yang mengetahui username dan password Anda sebagai Whistle Blower.