FAKULTAS Pertanian berdiri sejak 20 Mei 1963, bersamaan dengan perubahan Universitas Daya Nasional menjadi Universitas Negeri Pontianak (UNEP).
Pendirian Fakultas Pertanian ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor: 53 Tahun 1963 tanggal 16 Mei 1963.
Pelopor pendirian Fakultas Pertanian adalah Ir Soedarso Rawidjo yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Barat.
Sesuai perkembangan situasi politik dan kenegaraan pada 1965, UNEP berubah nama menjadi Universitas Dwikora.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor: 278 Tahun 1965 tanggal 14 September 1965.
Sehingga Fakultas Pertanian Universitas Negeri Pontianak berubah menjadi Fakultas Pertanian Universitas Dwikora.
Selanjutnya, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 175 Tahun 1967 (SK Mendikbud Rl No.175/1967), terhitung 15 Agustus 1967 Universitas Dwikora menjadi Universitas Tanjungpura disingkat UNTAN hingga sekarang.
Nama Fakultas Pertanian Universitas Dwikora pun berubah nama menjadi Fakultas Pertanian UNTAN.
Fakultas Pertanian memiliki bendera berwana hijau jeruk/lime dengan kode warna (RGB = 0, 255, 0) dan di tengahnya terdapat lambang UNTAN sebagai berikut:

Pada tahun pertama, Fakultas Pertanian UNTAN belum mempunyai jurusan, jumlah mahasiswa 11 orang dan belum mempunyai dosen tetap.
Pada 1964/1965 dibuka 2 (dua) jurusan, yaitu Jurusan Pertanian dan Jurusan Kehutanan.
Kegiatan perkuliahan dilaksanakan dengan sistem paket dan lebih banyak dilakukan oleh Dosen Luar Biasa, baik dari lingkungan UNTAN maupun Dinas/lnstansi dan Swasta.
Tempat kuliah lebih banyak dilakukan di luar kampus, yaitu di kantor-kantor Dinas/instansi dan swasta tempat dosen bekerja.
Pada 1969, Fakultas Pertanian baru mempunyai dua Dosen Tetap (Ir Hidayat Ardiwinata dan Ir Nahan).
Dengan terbatasnya fasilitas dan dosen tetap, pelaksanaan pendidikan hanya sampai Sarjana Muda II (B.Sc) atau program 4 (empat) tahun dengan sistem kenaikan tingkat, yaitu:
Pelaksanaan pendidikan sampai jenjang sarjana masih belum memungkinkan. Tetapi dilakukan Afiliasi ke Universitas Negeri lain di Jawa untuk penyelesaiannya.
Kerjasama dalam bentuk kuliah pelengkap (Afiliasi) dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) dirintis Drs Ikin Sabrani (Dekan) dan Ir Hidayat Ardiwinata (Sekretaris Dekan) Fakultas Pertanian.
Pada 1970 dikirim 3 (tiga) mahasiswa Afiliasi Angkatan Pertama ke Fakultas Pertanian IPB Bogor dari Jurusan Budidaya Pertanian.
Mereka yang dikirim sebelumnya diangkat sebagai Asisten Dosen Tetap, yaitu:
Ketiganya lulus pada 1973 dari Jurusan Budidaya Pertanian dengan gelar akademik Insinyur (Ir).
Pada 1973 dikirim kembali 2 (dua) mahasiswa Afiliasi Angkatan Pertama ke Fakultas Kehutanan IPB Bogor dari Jurusan Kehutanan, yang sebelumnya juga telah diangkat sebagai Asisten Dosen tetap, yaitu:
Keduanya lulus pada 1976 dari Jurusan Kehutanan dengan gelar akademik Insinyur (Ir).
Sejak 1979, Fakultas Pertanian UNTAN telah mampu menghasilkan lulusan sarjana sendiri.
Walaupun sudah ada beberapa Dosen Tetap Fakultas Pertanian, namun beberapa matakuliah di tingkat sarjana masih mendatangkan dosen dari luar, terutama dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Kehutanan IPB Bogor.
Selain itu, dibantu juga Tenaga Dosen Tidak Tetap, baik dari lingkungan UNTAN maupun dari Dinas/Instansi dan Swasta.
Pada 1979, Fakultas Pertanian UNTAN menghasilkan lulusan pertama, bukan hasil Afiliasi IPB Bogor, dari Jurusan Budidaya Pertanian, yaitu :
Pada 1984 dihasilkan lulusan pertama dari Jurusan Kehutanan, yaitu: Ir Herlina Makmur.
Berdasarkan Keputusan Presiden Rl Nomor: 64 Tahun 1982 ditetapkan penataan Fakultas di lingkungan UNTAN.
Fakultas Pertanian awalnya terdiri atas Jurusan Pertanian dan Jurusan Kehutanan, berubah dan diganti dengan Jurusan Budidaya Pertanian dengan satu Program Studi Agronomi.
Kemudian Jurusan Kehutanan dengan satu Program Studi Kehutanan.
Jurusan dan Program Studi tersebut secara resmi diakui pada 1984 setelah dikeluarkannya SK Dirjen Dikti Depdikbud Nomor: 63/DIKTI/Kep/84 tanggal 2 Agustus 1984 Tentang Jenis dan Jumlah Program Studi di setiap Jurusan pada Fakultas di lingkungan UNTAN.
Sejak berdiri sampai Tahun Akademik 1978/1979, kuliah menggunakan sistem paket.
Beralihnya sistem paket ke Sistem Kredit Semester (SKS) terhitung sejak Tahun Akademik 1979/1980.
Fakultas Pertanian telah melaksanakan program pendidikan dengan SKS secara murni pada Tahun Akademik 1983/1984.
Sejalan dengan perkembangannya, mulai Tahun Akademik 1988/1989 Fakultas Pertanian telah menyelenggarakan secara penuh program pendidikan Sarjana dengan SKS.
Beban studi yang harus dicapai untuk menjadi Sarjana Pertanian sejumlah 159-160 SKS dengan masa studi 9-15 semester dan minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2.0, baik untuk Jurusan Budidaya Pertanian maupun Jurusan Kehutanan.
Tahun Akademik 1989/1990 telah dikembangkan beberapa Program Studi khusus di setiap Jurusan.
Jurusan Budidaya Pertanian dengan satu Program Studi Agronomi mengembangkan tiga Program Studi khusus, yaitu:
Jurusan Kehutanan dengan satu Program Studi Kehutanan mengembangkan dua Program Studi khusus, yaitu:
Pada Tahun Akademik 1990/1991 diadakan perubahan Program Studi lagi.
Jurusan Budidaya Pertanian dengan satu Program Studi Agronomi dengan tiga program studi khusus, diubah menjadi satu Program Studi Agronomi dengan dua bidang minat, yaitu:
Sedangkan Jurusan Kehutanan masih tetap mempunyai satu Program Studi Kehutanan dengan dua program studi khusus, yaitu Manajemen Hutan dan Hasil Hutan.
Jumlah SKS yang harus diambil mahasiswa untuk jurusan Budidaya Pertanian Angkatan 1990 sebanyak 157-160 SKS dan Angkatan 1991 sebanyak 154-157 SKS.
Sedangkan Jurusan Kehutanan Angkatan 1990 dan 1991 sebanyak 159 SKS.
Tahun Akademik 1991/1992 telah diadakan penataan dan pengembangan kembali Program Studi di kedua Jurusan, yaitu:
Semua masa Program Studi ditempuh selama 9-15 Semester dengan IPK minimal 2,0.
Jumlah SKS yang harus diambil mahasiswa untuk semua Program Studi berkisar antara 154-159 SKS.
Setelah beberapakali perubahan dan penataan pada Program Studi di kedua Jurusan tersebut, maka dilakukan upaya penetapan Program Studi agar memiliki kekuatan hukum.
Pada 1993, Rektor UNTAN telah menerbitkan SK Nomor: 6636/PT29. H/I/1993 Tentang Pembentukan Program Studi Ilmu Tanah dan Ilmu Sosial Ekonomi Pertanian pada Fakultas Pertanian.
Sambil menunggu diterbitkannya Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud, keputusan ini berlaku mulai Semester Ganjil 1992/1993.
Dengan ditetapkannya Program Studi tersebut, maka Fakultas Pertanian mempunyai misi untuk menyediakan tenaga-tenaga sarjana yang profesional dan terampil dalam bidangnya, guna mengembangkan potensi dan mengatasi permasalahan masyarakat.
Namun, setelah Program Studi tersebut diusulkan ke Dirjen Dikti oleh UNTAN, ternyata belum disetujui.
Dengan dikeluarkannya beberapa Keputusan Mendikbud pada 1994 dan 1995 tentang Kurikulum Nasional, telah dilakukan pembakuan nama-nama Program Studi pada program Pendidikan Sarjana.
Berdasarkan Keputusan Mendikbud tersebut, UNTAN menetapkan juga Program Studi pada program sarjana di lingkungannya.
Ternyata yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti hanyalah Program Studi Agronomi dan Program Studi Manajemen Hutan dengan SK Nomor: 227/DIKTI/Kep/1996 tanggal 11 Juli 1996.
Sedangkan Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian, llmu Tanah dan Teknologi Hasil Hutan, belum termasuk yang ditetapkan.
Walaupun demikian, Fakultas Pertanian dalam praktiknya tetap menyelenggarakan program Sarjana dengan 5 (lima) Program Studi.
Alasannya, sudah lama berjalan sejak Tahun Akademik 1992/1993 dengan jumlah mahasiswa setiap Program Studi cukup banyak dan didukung Staf Pengajar Tetap yang tergabung dalam 5 Program Studi tersebut.
Konsekuensinya, pada saat itu dalam ijazah sarjana hanya dicantumkan satu Program Studi Agronomi untuk Jurusan Budidaya Pertanian dan Satu Program Studi Manajemen Hutan untuk Jurusan Kehutanan.
Kecuali Transkrip Nilai dicantumkan Program Studi dan judul penelitian menurut Program Studi yang dipilih masing-masing mahasiswa.
Kondisi ini berlangsung sampai dengan 1998.
Berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud Rl Nomor: 0311/U/1994 tanggal 30 November 1994 tentang Kurikulum Program Sarjana Ilmu Pertanian yang berlaku secara Nasional, mewajibkan semua Perguruan Tinggi untuk melaksanakannya dan berlaku pada awal Tahun Akademik 1994/1995.
Sehubungan dengan Surat Direktur Binsarak Dikti Nomor: 2055/D2/1995 tanggal 30 Juli 1995, maka setiap program Pendidikan Tinggi Negeri perlu melakukan pembakuan Program Studi.
Pembekuan itu berpegang pada Pola Pengembangan Pendidikan Tinggi dan Pengembangan IPTEK serta kebutuhan tenaga kerja (link and match).
Berkaitan dengan keputusan Mendikbud tersebut, maka Fakultas Pertanian UNTAN baru memberlakukan secara efektif pelaksanaan perubahan dan pembakuan program studi pada Tahun Akademik 1996/1997.
Pelaksanaan tersebut dengan melakukan penyempurnaan beban studi dari 157-160 SKS menjadi 144-148 SKS dan masa studi sekurang-kurangnya 8 Semester yang dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 Semester dan selama-lamanya 14 Semester setelah Pendidikan Menengah.
Pada 1998 disusunlah Visi, Misi, Program Andalan dan Pendukung, Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) Fakultas Pertanian UNTAN.
Penyusunan ini dalam rangka memberikan pedoman untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang profesional.
Supaya melahirkan individu-individu pemikir yang berkualitas, dalam arti berilmu, kreatif, berdisiplin dan berdedikasi tinggi.
Kemudian mampu menjadi penggerak pembangunan di Kalimantan Barat yang berwawasan lingkungan, serta dapat menyesuaikan diri dengan kemajuan IPTEK di bidang Pertanian.
Tahun Akademik 1997/1998 Fakultas Pertanian mengajukan Borang Akreditasi untuk Program Studi Agronomi dan Manajemen Hutan.
Hal ini dilakukan agar Program Studi tersebut mendapat pengakuan yang memenuhi standar minimal. Sehingga lulusannya dengan persyaratan tertentu dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau memasuki pendidikan spesialisasi atau dapat menjalankan praktik profesinya.
Selesai pemeriksaan Borang oleh Tim Penilai Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sesuai Surat Ketua BAN-PT (Sukadji Ranuwihardjo) Nomor: 44/BAN-PT/III/1998 tanggal 24 Maret 1998, dilanjutkan dengan proses Akreditasi kunjungan ke lokasi oleh tim yang ditunjuk BAN-PT.
Tim Pelaksana Asesor Verifikasi Program Studi Prof Dr Jl Tamba (Unsri Palembang) dan Prof Eko Sri Margianti (Guna Dharma Jakarta) melakukan verifikasi pada Program Studi Manajemen Hutan.
Sementara Prof Ir Rachmat Purwono MSc (ITS Surabaya) dan Prof Dr Ir Zainal Ridho Ja’far (Unsri Palembang) melakukan verifikasi pada Program Studi Agronomi.
Hasil dan peringkat Akreditasi Program Studi untuk Program Sarjana yang terakreditasi dalam penilaian Tahun Akademik 1997/1998 wilayah 11 Kalimantan pun diumumkan.
Disusul dengan penerbitan Sertifikat Akreditasi oleh BAN-PT untuk Program Studi Manajemen Hutan dan Program Studi Agronomi dengan sertifikasi masing-masing Nomor: 02521/Ak-ll.1/UTFMDH/XII/1998 dan Nomor: 02522/Ak-ll.l/UTFMDH/XII/1998.
Sertifikat Akreditasi tersebut ditetapkan pada 22 Desember 1998 dengan peringkat Akreditasi B (Baik) dan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditetapkan.
Fakultas Pertanian kembali memperjuangkan usulan Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian, llmu Tanah dan Teknologi Hasil Hutan serta Program Diploma-3 llmu Pertanian yang terdiri atas 3 (tiga) Program Studi, yaitu:
Usulan ketiga Program Studi yang tidak termasuk dalam llmu Pertanian tersebut telah disampaikan ke Dirjen Dikti sejak Tahun Akademik 1992/1993.
Rencana itu tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP) UNTAN dan merupakan program utama dalam Renstra dan Renop Fakultas Pertanian.
Pada Tahun Akademik 1997/1998 Fakultas Pertanian melalui Rektor UNTAN mengusulkan kembali Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian, llmu Tanah, Teknologi Hasil Hutan dan Program Diploma-3 Ilmu Pertanian serta Fakultas Kehutanan (perubahan status jurusan kehutanan menjadi Fakultas).
Namun, usulan tersebut baru ditindaklanjuti Dirjen Dikti setelah melakukan pemaparan/ekspose pada 5-6 Oktober 1998 yang dihadiri Tim Konsorsium llmu-Ilmu Pertanian, yaitu:
Hasil ekspose/pemaparan bersama dengan Tim Konsorsium Ilmu-Ilmu Pertanian telah disepakati bahwa masih perlu perbaikan dan penyempurnaan. Kemudian dikirim ke Dirjen Dikti.
Setelah semua proposal yang dipaparkan/ekspose diperbaiki dan disempurnakan, barulah Dirjen Dikti menerbitkan SK pembentukannya.
Namun keputusan pembentukan tersebut baru disetujui pada tiga Program Studi pada tanggal 26 April 1999, yaitu:
Sedangkan Program Studi Ilmu Tanah, dan perubahan status Jurusan Kehutanan menjadi Fakultas Kehutanan masih belum disetujui.
Setelah pengusulan dan perjuangan kembali, maka terbitlah Keputusan Dirjen Dikti Nomor: 251/DIKTI/Kep/1999 tanggal 24 Mei 1999 Tentang Pembentukan Program Studi llmu Tanah pada Fakultas Pertanian UNTAN.
Sedangkan peningkatan status Jurusan Kehutanan menjadi Fakultas Kehutanan masih harus dilengkapi dengan naskah akademik Pendirian Fakultas Kehutanan.
Kemudian mesti dirapatkan dengan Menpan untuk memperoleh rekomendasi agar surat keputusannya dapat diterbitkan.
Upaya untuk segera mendirikan Fakultas Kehutanan terus berlanjut.
Melalui perjuangan Pimpinan UNTAN dan Pimpinan Fakultas Pertanian dibantu para Dosen, akhirnya terbit Keputusan Mendiknas RI Nomor: 258/0/2000 tanggal 22 Desember 2000 Tentang Pendirian Fakultas Kehutanan UNTAN.
Sejak dikeluarkannya Keputusan Mendiknas tersebut, maka pengisian struktur organisasi Fakultas Kehutanan baru dapat dilaksanakan dengan melantik Pjs Dekan dan Pjs Pembantu-Pembantu Dekan pada 27 Februari 2001.
Kemudian dilanjutkan dengan pengisian struktur organisasi sementara Jurusan Manajemen Hutan dan Teknologi Hasil Hutan dan pengisian Anggota Senat sementara wakil dosen dari kedua jurusan tersebut (Berdasarkan SK Rektor UNTAN Nomor: 174/J22/KL/2001 tanggal 31 Maret 2001).
Dengan demikian secara resmi Fakultas Kehutanan telah berpisah dengan Fakultas Pertanian.
Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian dan Ilmu Tanah harus ditingkatkan statusnya menjadi Jurusan dengan memperhatikan perkembangan IPTEK dalam Bidang Sosial Ekonomi Pertanian dan Ilmu Tanah.
Melihat kuantitas dan kualitas lulusan, sarana dan prasarana serta jumlah dan kualifikasi dosen yang semakin meningkat.
Juga untuk mendukung Visi, Misi dan Program Andalan Fakultas Pertanian, serta mewadahi masing-masing program studinya, maka Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian dan Ilmu Tanah diusulkan untuk menjadi Jurusan.
Pada 23 Juni 2001, Proposal Perubahan Status Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian dan Ilmu Tanah menjadi Jurusan, dikirim ke Dirjen Dikti melalui Rektor UNTAN.
Setelah beberapakali pembahasan ke Dirjen Dikti Depdiknas oleh Pimpinan Fakultas Pertanian, maka pada 4 September 2001 terbitlah SK Dirjen Dikti Depdiknas Nomor: 132/DIKTI/Kep/2001 tentang Pembentukan Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian pada Fakultas Pertanian UNTAN.
Kemudian SK Dirjen Dikti Depdiknas Nomor: 133/DIKTI/Kep/2001 tentang Pembentukan Jurusan Ilmu Tanah pada Fakultas Pertanian UNTAN.
Selanjutnya, pada Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2009/2010 telah dibuka Program Studi Agroteknologi (penggabungan Program Studi Agronomi dan Program Studi Ilmu Tanah).
Serta perubahan nama Program Studi Sosial Ekonomi pertanian menjadi Program Studi Agribisnis.
Penetapan Program Studi Agroteknologi dan Program Studi Agribisnis merupakan implementasi dari SK Dirjen Dikti Nomor 163 Tahun 2007 tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi.
Dengan demikian, mulai Tahun Akademik 2009/2010, Program Studi Agronomi dan Program Studi Ilmu Tanah tidak menerima mahasiswa baru lagi.
Sementara Program Studi Agroteknologi mempunyai bidang minat Produksi Tanaman, Proteksi Tanaman, Sumberdaya Lahan, dan Teknologi Pangan.
Tetapi, pada 2013 Program Studi Ilmu Tanah diaktifkan kembali berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor: 143/E/D/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Penetapan Kembali izin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Tanah (S1) pada UNTAN di Pontianak.
Kemudian Program Studi Ilmu Tanah mulai menerima mahasiswa baru lagi pada Tahun Akademik 2013/2014.
Fakultas Pertanian UNTAN terus berkembang dengan membuka tiga program studi baru di bawah Jurusan Budidaya Pertanian.
Program Studi Ilmu Teknologi Pangan dan Program Studi Peternakan mulai menerima mahasiswa pada Tahun Akademik 2013/2014.
Hal itu sesuai Surat Penugasan Penyelenggaraan Program Studi oleh Dirjen Dikti No.630/E.E2/DT/2013.
Program Studi Ilmu Teknologi Pangan dan Program Studi Peternakan mendapat Izin penyelenggaraan Program Studi berdasarkan Keputusan Menristek Dikti Nomor: 43/M/Kp/III/2015 tanggal 20 Maret 2016.
Pada Tahun Akademik 2014/2015, Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan mulai menerima mahasiswa baru.
Hal tersebut sesuai Surat Penugasan Penyelenggaraan Program Studi oleh Plt Dirjen Dikti Nomor: 147/E.E2/DT/2014 tanggal 17 Februari 2014.
Sementara Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan diberikan Izin Penyelenggaraan Program Studi berdasarkan Keputusan Menristek Dikti Nomor: 16/KPT/I/2016 tanggal 31 Mei 2016.
Selain itu, Fakultas Pertanian juga meningkatkan jenjang Program Studi – Program Sarjana (Strata-1) dengan membuka dua Program Magister (Strata-2), yaitu:
Program Studi Magister Agribisnis dengan Surat Izin Penyelenggaraan Program Studi No.2366/D/T/2008 Tanggal 25 Juli 2008.
Sementara Program Studi Magister Agroteknologi dengan Surat Penugasan Penyelenggaraan Program Studi dari Dirjen Dikti No 630/E.E2/DT/2013 Tanggal 10 Juli 2013.
Hingga kini Fakultas Pertanian UNTAN memiliki tiga Jurusan dengan 11 Program Studi yang terdiri atas enam Program Studi Sarjana, satu Program Studi Diploma-3, tiga Program Studi Magister dan satu Program Studi Doktor, sebagai berikut:
Jurusan Budidaya Pertanian ditetapkan dengan SK Dirjen Dikti Depdikbud Nomor: 63/DIKTI/Kep/1984 tanggal 2 Agustus 1984.
Program Studi di bawah Jurusan Budidaya Pertanian, terdiri atas:
a. Program Studi Agroteknologi pada Program Sarjana
Program Studi Agroteknologi ditetapkan berdasarkan implementasi dari SK Dirjen Dikti Nomor: 163 Tahun 2007 tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi.
Sejak Tahun Akademik 2013/2014 Program Studi Agroteknologi mempunyai bidang minat Produksi Tanaman dan Proteksi Tanaman.
Program Studi Agroteknologi saat ini terakreditasi “Baik Sekali” berdasarkan SK BAN-PT No.5974/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/VI/2021 dengan masa berlaku SK tanggal 3 Juni 2021 – 3 Juni 2026.
b. Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan pada Program Sarjana
Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan mendapat izin penyelenggaraan Program Studi sesuai dengan Keputusan Menristek Dikti Nomor: 43/M/Kp/III/2015 tanggal 20 Maret 2016.
Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan saat ini terakreditasi “B” berdasarkan SK BAN Nomor: 4470/SK/BAN-PT/Ak-ppj/S/VII/2022 dengan masa berlaku SK tanggal 31 Mei 2022 – 31 Mei 2027.
c. Program Studi Peternakan pada Program Sarjana
Program Studi Peternakan mendapat izin Penyelenggaraan Program Studi sesuai dengan Keputusan Menristek Dikti Nomor: 43/M/Kp/III/2015 tanggal 20 Maret 2016.
Program Studi Peternakan saat ini terakreditasi “Baik Sekali” berdasarkan SK BAN Nomor: 4846/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/S/XI/2023, dengan masa berlaku SK tanggal 5 Desember 2023 – 5 Desember 2028.
d. Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan pada Program Sarjana
Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan diberikan izin Penyelenggaraan Program Studi oleh Menristek Dikti Nomor:16/KPT/I/2016, tanggal 31 Mei 2016.
Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan saat ini terakreditasi “Baik Sekali” berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 636/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/S/II/2024 dengan masa berlaku SK tanggal 27 Februari 2024 – 13 Maret 2029.
e. Program Studi Agroteknologi pada Program Magister
Program Studi Magister Agroteknologi diberikan izin Penyelenggaraan Program Studi berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor: 646/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/M/II/2024 tanggal 27 Februari 2024.
Program Studi Magister Agroteknologi saat in terakreditasi “Baik Sekali” berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 646/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/M/II/2024 dengan masa berlaku SK tanggal 13 Maret 2024 – 13 Maret 2029.
f. Program Studi Budidaya Tanaman Perkebunan pada Program Diploma-3
Program Studi Budidaya Tanaman Perkebunan ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud Nomor: 173/DIKTI/Kep/1999 tanggal 26 April 1999.
Program Studi Budidaya Tanaman Perkebunan saat ini terakreditasi “Baik Sekali” berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 4725/SK/BAN-PT/Ak/D3/VI/2024 dengan masa berlaku SK tanggal 25 Juni 2024 – 25 Juni 2029.
Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian ditetapkan dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas Nomor: 132/DIKTI/Kep/2001 tanggal 4 September 2001.
Program Studi di bawah Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, terdiri dari:
a. Program Studi Agribisnis pada Program Sarjana
Program Studi Agribisnis ditetapkan berdasarkan implementasi dari SK Dirjen Dikti Nomor: 163 Tahun 2007 Tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi.
Program Studi Agribisnis merupakan perubahan nama dari Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud Nomor: 167/DIKTI/Kep/1999 tanggal 26 April 1999.
Program Studi Agribisnis saat ini terakreditasi “Baik Sekali” berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 4185/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 dengan masa berlaku SK tanggal 17 Oktober 2023 – 12 Agustus 2026.
b. Program Studi Agribisnis pada Program Magister
Program Studi Magister Agribisnis diberikan izin Penyelenggaraan Program Studi sesuai Keputusan Dirjen Dikti Nomor 2366/D/T/2008 tertanggal 25 Juli 2008.
Program Studi Magister Agribisnis saat in terakreditasi “Baik Sekali” berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 4192/SK/BAN-PT/Ak.KP/M/X/2023 dengan masa berlaku SK tanggal 17 Oktober 2023 – 7 Maret 2028.
Jurusan Ilmu Tanah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas Nomor: 133/DIKTI/Kep/2001 tanggal 4 September 2001.
Program Studi di bawah Jurusan Ilmu Tanah, terdiri dari:
a. Program Studi Ilmu Tanah pada Program Sarjana
Program Studi Ilmu Tanah ditetapkan dengan SK Dirjen Dikti Depdikbud Nomor: 251/DIKTI/Kep/1999 tanggal 24 Mei 1999.
Pada Tahun Akademik 2009/2010, Program Studi Ilmu Tanah tidak menerima mahasiswa baru karena menjadi bidang minat Sumberdaya Lahan pada Program Studi Agroteknologi.
Tetapi pada Tahun Akademik 2013/2014, Program Studi Ilmu Tanah diaktifkan kembali berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 143/E/D/2013.
Program Studi Ilmu Tanah saat ini terakreditasi “Unggul” berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 3650/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/IX/2023 dengan masa berlaku SK tanggal 12 September 2023 – 13 Oktober 2025.
b. Program Studi Ilmu Tanah pada Program Magister
Program Studi Magister Ilmu Tanah mulai dibuka pada Tahun Akademik 2021/2022 berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek RI dalam Surat Izin Pembukaan Program Studi Ilmu Tanah Program Magister pada UNTAN di Kota Pontianak Nomor: 423/E/O/2021 tanggal 24 September 2021.
Program Studi Magister Ilmu Tanah saat ini terakreditasi “Baik” berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 12303/SK/BAN-PT/PB-PS/M/XI/2021 tanggal 9 November 2021 dengan masa berlaku SK tanggal 24 September 2021 – 24 September 2026.
Program Studi Doktor Ilmu Pertanian mulai dibuka pada Tahun Akademik 2021/2022 berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek dalam Surat Izin Pembukaan Program Studi Ilmu Pertanian program Doktor pada UNTAN di Kota Pontianak Nomor: 191/E/O/2021 tanggal 22 April 2021.
Program Studi Doktor Ilmu Pertanian saat ini terakreditasi “Baik Sekali” berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 4479/SK/BAN-PT/Ak/D/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 dengan masa berlaku SK tanggal 28 Mei 2024 – 28 Mei 2029.