Ketentuan Bagi Organisasi Mahasiswa Fakultas Pertanian UNTAN

Ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang wajib ditaati dan diindahkan oleh semua organisasi mahasiswa di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura adalah sebagai berikut :

  1. Semua organisasi mahasiswa Fakultas Pertanian Unversitas Tanjungpura (DPM, BEM, HMJ, UKM dan unit-unit organisasi lainnya) yang akan melakukan kegiatan di dalam, sekitar maupun ke luar UNTAN, harus berkonsultasi dan berkoordinasi serta mengajukan permohonan izin secara tertulis terlebih dahulu untuk mendapatkan izin dan persetujuan dari pimpinan Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura.
  2. Semua kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi mahasiswa Fakultas Pertanian Untan yang telah mendapat persetujuan Pimpinan Fakultas u.p. Pembantu Dekan III, pemberitahuannya wajib ditembuskan kepada Subbag Kesma dan Hubungan Alumni Fakultas Pertanian Untan.
  3. Semua pelaksanaan kegiatan ekstra-kurikuler HMJ di lingkungan Fakultas Pertanian yang berkaitan dengan keprofesionalan masing-masing program studi harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan masing-masing ketua Program Studi/Jurusan dan selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan Fakultas Pertanian u.p. Pembantu Dekan III untuk dipertimbangkan lebih lanjut dalam pelaksanaannya.
  4. Pungutan iuran anggota organisasi mahasiswa Fakultas Pertanian tetap berdasarkan kepada petunjuk pelaksanaan teknis pemungutan dan penggunan iuran organisasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Fakultas.
  5. Jam kerja semua organisasi mahasiswa di lingkungan Fakultas Pertanian dimulai dari pukul 07.00 s/d 17.00 WIB.  Apabila ada kegiatan di luar dari jam kerja tersebut, maka organisasi mahasiwa yang bersangkutan harus mengajukan permohonan untuk mendapat izin/persetujuan dari Pimpinan Fakultas Pertanian u.p. Pembantu Dekan III.
  6. Semua kegiatan mahasiswa Fakultas Pertanian yang bersifat menekan mental, mempraktekkan kekerasan fisik, dan pemaksaan kehendak, tidak mendidik, tidak meningkatkan kemampuan intelektual akademik serta merendahkan martabat manusia dilarang untuk dilakukan.  Oknum mahasiswa yang melakukannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Lokasi kegiatan PKH Green Villa, Himagron, Kamahita, dan Himasep, serta FKMI Ulul Albab yang sekaligus merupakan tempat kegiatan ekstra-kurikuler mahasiswa hanya diperkenankan di lokasi yang telah ditentukan oleh pimpinan Fakultas.  Setiap organisasi pengguna wajib memelihara dan menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan serasi.  Apabila kegiatan tersebut dilaksanakan di luar lokasi yang telah ditentukan, harus mendapat izin/persetujuan yang tertulis dari pimpinan Fakultas u.p. Pembantu Dekan III.
  8. Mahasiswa Fakultas Pertanian dilarang meminum minuman keras, mabuk-mabukan, berjudi, memakan obat terlarang, berbuat mesum, membawa senjata tajam, membuat kegaduhan, keonaran, huruhara, melakukan perkelahian di dalam jurusan dan antar jurusan, di dalam fakultas dan antar fakultas dan lain-lain yang sejenisnya dalam lingkungan Kampus Untan.  Bagi oknum mahasiswa yang melanggar larangan tersebut akan diambil tindakan tegas secara bertahap sampai dengan pemecatan sebagai mahasiswa oleh Pimpinan Fakultas/Rektor Untan.
  9. Mahasiswa Fakultas Pertanian dilarang melakukan Politik Praktis di lingkungan Fakultas Pertanian dan dalam Kampus Untan, menyebar pengumuman dan pamflet atau sejenisnya yang bersifat menghasut sehingga berdampak negatif terhadap masyarakat luas.  Bagi oknum mahasiswa yang melakukannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  10. Semua anggota organisasi mahasiswa Fakultas Pertanian wajib membantu memelihara sarana dan prasarana pendidikan sehingga dapat memperlancar kegiatan akademik disamping terciptanya kondisi lingkungan yang kondusif.  Bagi oknum mahasiswa yang melakukan perusakan terhadap sarana dan prasarana pendidikan selain wajib memperbaiki dan menggantinya, juga dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  11. Aspirasi mahasiswa Fakultas Pertanian penyalurannya harus melalui BEM dan DPM yang sebelumnya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Pembantu Dekan III.  Selanjutnya baru aspirasi tersebut disampaikan kepada Pimpinan Fakultas Pertanian dalam bentuk dialog/pertemuan yang konstruktif.
  12. Pengurus organisasi mahasiswa Fakultas Pertanian tidak dibenarkan untuk menambah/memperbesar atau mendirikan bangunan baru selain dari bangunan yang telah ada sekarang ini, kecuali melakukan perbaikan terhadap bangunan lama yang telah rusak dengan izin/persetujuan Pimpinan Fakultas Pertanian u.p. Pembantu Dekan III.
  13. Semua pengurus HMJ harus dapat bekerja sama baik di dalam maupun antar HMJ di bawah koordinasi BEM dan DPM.  Dengan demikian akan tercipta suatu kompetisi yang sehat dan konstruktif sehingga dapat membantu Pimpinan Fakultas Pertanian dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  14. Pemakaian/penggunaan aliran listrik dan air PDAM di tempat-tempat kegiatan mahasiswa, khususnya yang tidak menggunakan meteran tersendiri, agar dilakukan sehemat mungkin.  Apabila tingkat penggunaannya melampaui batas kewajaran, maka Pimpinan Fakultas Pertanian berhak untuk memutuskan dan menghentikan pemakaian/penggunaan aliran listrik dan air PDAM di tempat-tempat kegiatan tersebut.

Hal-hal yang belum termuat dalam ketentuan ini akan diatur kemudian.  Demikian ketentuan tersebut di atas untuk dita’ati dan diindahkan sebagaimana mestinya.