
PEMILIHAN Anggota Senat Wakil Dosen Fakultas Pertanian (Faperta) Untan Pontianak, Senin 12 September 2022 sudah berakhir. Dr Ir Edi Syahputra MSi berhasil meraih suara terbanyak.
Edi Syahputra berhasil mengumpulkan 47 suara. Disusul Dr FX Padmarsari SSi MS dengan 43 suara dan Dr Ir Tino Orciny Chandra MS dengan 35 suara.
Dari hasil perolehan suara ini Edi Syahputra, FX Padmarsari dan Tino Orciny Chandra menyusul Prof Dr Ir Gusti Zakaria A MES yang lolos otomatis sebagai Calon Anggota Senat Wakil Dosen Faperta Untan Pontianak.
Dekan Faperta Untan Pontianak, Prof Dr Ir Denah Suswanti MP mengungkapkan, kandidat Bakal Calon (Balon) dalam Pemilihan Anggota Senat ini 10 orang, yakni:
1. Dr Ir Feira Budiarsyah A, MSi
2. Dr Ir Tino Orciny Chandra MS
3. Dr Ir Edi Syahputra MSi
4. Ir Surachman MMA
5. Dr Maswadi SP MSc
6. Dr FX Padmarsari SSi MS
7. Ir Nurjani MSc
8. Dr Tantri Palupi SP MSi
9. Dr Dewi Kurniati SP MM
10. Prof Dr Ir Gusti Zakaria A MES
“Empat orang yang mewakili Faperta menjadi Calon Senat Untan Pontianak yang nantinya akan di-SK-kan oleh Rektor,” kata Denah Suswanti, Senin 12 September 2022.
Baca Juga:Pemilihan Anggota Senat Wakil Dosen Faperta Untan Pontianak 12 September 2022, Ini 9 Nama Calonnya
Namun, Denah Suswanti mengungkapkan, dosen yang mempunyai hak pilih hanya akan memilih di antara 9 nama. Lantaran salah seorang kandidat sudah dinyatakan lolos secara otomatis.
“Berdasarkan rapat kemarin, satu orang itu tidak dipilih,” kata Denah Suswanti.
Ia menjelaskan, salah seorang yang tidak dipilih lagi atau lolos secara otomatis tersebut merupakan seorang Guru Besar.
“Setiap Fakultas diharuskan mengirimkan Calon Senat yang berkualifikasi Guru Besar. Karena Guru Besar Faperta hanya satu orang yang menjadi kandidat, maka lolos secara otomatis,” terang Denah Suswanto.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Anggota Senat Wakil Dosen Faperta Pontianak, Dr Wanti Fitrianti mengungkapkan, hari ini hanya 9 dosen yang menjadi kandidat karena Gusti Zakaria lolos otomatis.
“Mareka merupakan orang-orang yang berhak, karena memenuhi kriteria sesuai tata tertib untuk menjadi Calon Anggota Senat Wakil Dosen,” jelas Wanti.
Persyaratan untuk menjadi kandidat tersebut cukup banyak, di antaranya dosen tetap Faperta Untan Pontianak yang memegang jabatan Rektor Kepala dan SIII.
“Yang punya hak suara dalam pemilihan ini hanya dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN),” kata Wanti.
Baca Juga:Pemilihan Anggota Senat Wakil Dosen Faperta Untan Pontianak, Hanya Profesor Ini yang Lolos Otomatis
Terdapat beberapa syarat untuk menjadi peserta dalam Pemilihan Anggota Senat Wakil Dosen Faperta Untan Pontianak Periode 2022-2026 tersebut, di antaranya:
1. Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat Jasmani dan Rohani
4. Dosen Tetap yang Aktif di Faperta paling singkat 2 tahun terakhir.
5. Paling Rendah Menduduki Jabatan Lektor Kepala
Selain persyaratan tersebut, Calon Anggota Senat Wakil Dosen juga harus membuat pernyataan tertulis mengenai kesediaan:
1. Mencalonkan diri sebagai Anggota Senat dari Wakil Dosen Faperta Untan Pontianak
2. Tidak akan mengundurkan diri apabila telah menjadi Calon Anggota Senat
3. Memenuhi kewajiban dan tidak akan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Adapun Tata Tertib dalam Pemilihan Anggota Senat Wakil Dosen Faperta Untan Pontianak ini terdiri atas:
1. Setiap seorang pemilih memilik hak untuk memilih 3 nama Calon Anggota Senat
2. Surat Suara Sah apabila dicontreng, menggunakan alat tulis yang telah disediakan panitia, dan dilakukan bingkai nama atau nomor urut Calon Anggota Senat.
3. Surat Suara Tidak Sah apabila dilakukan diluar bingkai nama dan nomor urut, dilakukan kurang atau lebih dari 3 nama atau nomor urut Calon Anggota Senat, dirusak dengan sengaja, terdapat tanda-tanda khusus yang sengat dibuat oleh pemilih pada suarat suara.(*)
