Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan mampu:
– bagaimana mengerjakan suatu tugas pekerjaan
– bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan.
– apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
– bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
– bagaimana menyesuaikan kemampuan yang dimiliki bila bekerja pada kondisi dan lingkungan berbeda.
SKKNI yang berkaitan dengan Profil Lulusan Prodi Ilmu Tanah antara lain:
