GKM adalah sistem pemantauan yang dilakukan oleh jurusan, sehingga peningkatan Prodi dapat tertata dengan baik.
Tugas dan Fungsi GKM Jurusan Ilmu Tanah:
Penyusunan Spesifikasi Program Studi (SP)
Penyusunan Manual Mutu (MP)
Penyusunan Instruksi Kerja (IK) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai dengan Peraturan Akademik, Kebijakan Akademik, Manual Prosedur, Standar Akademik dan Manual Mutu Akademik Tingkat Fakultas
Penyusunan laporan hasil evaluasi proses pembelajaran
Melakukan pelaporan terhadap tiap indikator berdasarkan Dokumen Mutu Prodi Ilmu Tanah untuk dievaluasi secara berkala.