Wajib Sertifikasi Halal Produk, Faperta Untan Pontianak Berikan Pendampingan ke Pelaku UKM Rasau Jaya

Faperta Untan Pontianak

 

DUA Program Studi (Prodi) Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak berpartisipasi aktif membantu pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengurus sertifikasi halal produknya.

Kedua Prodi Faperta Untan Pontianak yang membantu pelaku UKM terkait sertifikasi halal produk tersebut terdiri atas Prodi Ilmu dan Teknologi Pangan serta Prodi Agribisnis.

Faperta Untan menggunakan perannya lantaran pemerintah telah mewajibkan 3 kelompok produk memiliki sertifikat halal paling telat 17 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal produk itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU 33/2014) tentang Jaminan Produk Halal.

Adapun 3 kelompok produk yang wajib sertifikasi halal tersebut terdiri atas:

1. Makanan dan minuman
2. Bahan Baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong makanan dan minuman
3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Supaya semua kelompok produk tersebut segera memiliki Sertifikat Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun menelurkan program Sertifikasi Halal Gratis yang dikenal dengan istilah SEHATI.

Program SEHATI dibuka sepanjang tahun bagi Pelaku UKM dengan omset Rp500 juta per tahun yang dikenal dengan sertifikasi halal self declear atau sertifikasi dengan pernyataan halal pelaku usaha.

Faperta Untan Pontianak pun turut berperan dalam upaya meningkatkan produk pangan yang tersertifikasi halal melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat Mandiri (PKM Mandiri) yang diketuai Dr Oke Anandikal Lestari STP MSi.

PKM Mandiri ini dilakukan dengan memberikan pendampingan sertifikasi self declare halal kepada Kelompok UKM Makanan Ringan di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

“Kelompok ini terbentuk karena pertemanan saat di bangku sekolah, tetangga dan pertemuan pada saat pameran makanan. Anggotanya tidak banyak, delapan orang dengan saya,” kata Mujiyono, Ketua Kelompok UKM Makanan Ringan Rasau Jaya, ditemui di kediamannya, kemarin.

Kelompok UKM yang seperti dipimpin Mujiyono inilah yang diharapkan segera mengurus sertifikasi halal produknya.

Menurut Ketua PKM Mandiri Faperta Untan, Dr Oke Anandikal Lestari STP MSi, mengurus sertifikat halal produk pangan tidak sulit.

Di antara persyaratannya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa didapat secara online.

“Verifikasi dan validasi dilakukan Pendamping Halal,” kata Oke Anandikal yang juga Pendamping Halal dengan Nomor 24/IH/PH/HSC/2023.

Penetapan Halal dilakukan oleh MUI. Sementara penerbitan Sertifikat Halal dilakukan BPJPH.

Pelaku usaha dapat melakukan pengajuan sertifikat halal produk secara online melalui SIHALAL(https://ptsp.halal.go.id).

Sistem tersebut mempermudah proses sertifikasi halal yang dibantu dengan adanya Pendamping Halal di daerah sebagai Verifikator.

Salah seorang peserta kegiatan PKM Mandiri yang memiliki usaha Keripik Singkong dan Kopi Bubuk, Sulis Suwati mengaku baru mengetahui kalau pengajuan sertifikasi halal produk itu tidak sulit.

“Sertifikat halal menjadi impian pelaku usaha. Dari kegiatan ini, impian itu akan terwujud. Karena ternyata pengajuannya tidak sulit,” kata Sulis.

Selain memberikan pendampingan terkait sertifikasi halal kepada palaku usaha, pada kegiatan PKM Mandiri tersebut juga dijelaskan tentang penghitungan omset oleh Dosen Prodi Agribisnis Faperta Untan, Dr Komariyati SP MP.

Ia menjelaskan, omset merupakan pendapatan total yang dihasilkan dari penjualan produk. Biasanya disebut juga sebagai pendapatan kotor yang diperoleh dari jumlah produk terjual dikalikan harga jual.(*)