
FAKULTAS PERTANIAN UNTAN PONTIANAK MENJADI ZONA INTEGRITAS
Batasan Gratifikasi?
Gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan
Pemberian dalam bentuk apapun yang tidak dapat ditolak dikarenakan kondisi tertentu, seperti:
- Gratifikasi tidak diterima secara langsung
- Tidak diketahuinya pemberi gratifikasi
- Takut merusak hubungan baik institusi dan sebagainya
- Pemberian terhadap korban bencana atau musibah yang melebihi batasan nilai yang sudah ditentukan
Gratifikasi yang Wajib Ditolak
Pemberian dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas serta memiliki konflik kepentingan.
Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
- Pemberian karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan
- Hadiah (tanda kasih) dalam penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan dan sejenisnya dengan batasan nilai per pemberian dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
- Bantuan atau korban bencana atau musibah dengan batas nilai per pemberian per orang Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
- Hadiah sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, ulang tahun dan sejenisnya, yang tidak dalam bentuk uang atau dalam bentuk setara uang (cek, bilye, giro, saham, dll) paling banyak Rp300.000 (tiga raus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dalam 1 tahun dari pemberian yang sama
- Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau dalam bentuk setara uang (cek, bilyet, giro, saham, dll) paling banyak Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dalam satu tahun dari pemberian yang sama
- Hidangan atau sajian yang berlaku umum; hadiah lomba yang diikuti menggunakan dana pribadi dan tidak terkai kedinasan
- Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum
- Manfaat dari seluruh peserta koperasi pegawai yang berlaku umum
- Seminar kit dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop dan kegiatan jenis lainnya termasuk perangkat promosi lembaga berlogo instansi yang berbiaya rendah dan berlaku umum, seperti kaos, mug, pin, payung, dsb
- Penerimaan hadiah atau tunjangan karena peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Kompensasi atau profesi diluar kedinasan yang tidak terkait dengan Tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi penerima gratifikasi.
Laporkan ke Kami di: https://bit.ly/Yok_Lapor
